Rabu, 04 Januari 2017

PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR  ILMU  HUKUM

assamulaikum warrohmatullahi wabarrokatuh
 
➠Ilmu hukum harus melihat secara nyata dan kritis. Seorang praktisi membutuhkan buku untuk menyelesaikan kasus dan juga harus berani dan mempunyai dasar.
Hukum Tata Negara masih berkaitan dengan hukum Pidana dan Perdata.

➔Hukum Perdata : ( Privat/perorangan)
  • waris           
  • perjanjian 
  • adat
  • perkawinan
  • keluargaan
➔Hukum Pidana : ( Publik )
  • Hakim
  • Pidana Militer
  • Delik/klaim/metode  

⏩Pengertian hukum menurut :
  • Leon Duguit, adalah semua aturan tentang tingkah laku anggota masyarakat, dimana dengan daya penggunaannyatertentu dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat yang merupakan bentuk jaminan dari sebuah kepentingan bersama kepada orang yang telah melakukan pelanggaran.

  • Imanuel Kant, adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
  • S.M,Amin, adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban, keamanan terjaga dan terpelihara.

Pendidikan hukum berdasarkan/bertujuan mempersiapkan orang menjadi untuk menjadi orang yang memiliki kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada.

BIDANG : 

  • Pejabat Pemerintah → Jaksa ( jaksa penuntut umum )

  • Hakim → Advokat

  • Notaris → Pedagang

  • Kegiatan Asuransi → Pemimpin Perusahaan

  • Karyawan → Staff Legal

  •  Hukum Internasional 

  • Hukum Administrasi

  • Hukum Perdata 

  • Hukum Pidana



SEKIAN YANG DAPAT SAYA SHARE PADA BLOG KALI INI, MOHON MAAF APABILA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAN DAN ISI, SEMOGA BERMANFAAT , SEKIAN TERIMA KASIH.

wassalamualikum warrohmatullahi wabarrokatuh

by : royis saprindo, lampung, mesuji.